Selamat Datang!

Mencobalah untuk lebih dekat! Agar semua rasa bisa dilebur, demi meringankan jiwa yang sedang kalut!

Carilah Sesuatu Yang Hilang Itu

Google

22 Desember 2007

Komunitas Sastra

Silang sengkarutnya wacana sastra `tidak bermoral` atau `bermoral` pada tahun 2007 ini menjadi pratanda kalangan sastra Indonesia kembali memasuki wilayah etis bernama tanggungjawab. Pertanyaannya: sejauh mana konflik wacana ini sanggup memberi jalan terang benderang terhadap tanggungjawab yang diemban para pelaku sastra?

Tanggungjawab sendiri bagi sastrawan mempunyai dua arah, yaitu: tanggungjawab secara profesional dan tanggungjawab moral.

Tanggungjawab profesional sastra terkait dengan penentuan standar sastra sekaligus perilaku profesional sastrawan dalam berkarya dengan mengemban paradigma sastra sebagai bagian dari humaniora atau ilmu-ilmu kemanusiaan yang menekankan kreativitas, kebaruan, orisinalitas, keunikan, mencari makna dan nilai, bertujuan menumbuhkan kekaguman, bersifat normatif dan deskriptif, pemahaman rasional dan imajinasi, bahasa yang dramatik, emosional, dan purposif.

Tanggungjawab moral terkait dengan standar legal dalam berkarya sastra, berperan sebagai pemandu perilaku profesional dan pengendali integritas pribadi pelaku sastra sekaligus karyanya jangan sampai melanggar hukum dan standar moral yang secara umum berlaku dalam masyarakat, dalam lingkup lokal maupun global, sekaligus pemandu ketika terjadi konflik antarstandar moral, atau konflik antara standar moral dengan standar legal.

Peran komunitas-komunitas sastra sangat menentukan bagaimana wujud tanggungjawab karya sastra menjadi hidup dalam keberadaannya sebagai diri sastra sendiri, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat serta peradaban. Akibatnya, kita sangat mengenal bagaimana corak standar berkarya kreatif antarmasing- masing komunitas menjadi sangat berbeda-beda.

Sebagai contoh, bandingkan corak standar karya sastra antara Boemipoetra (BP) dengan Komunitas Utan Kayu (KUK) yang dibombardir dengan berbagai cara juga dengan menunggangi Manifesto Ode Kampung pada pertengahan 2007 ini. Boemipoetra mengaku sebagai kelompok dengan karya sekaligus perilaku bermoral dengan menuding KUK sebagai
penghasil karya sekaligus berperilaku tidak bermoral. Sementara, KUK mempunyai standar moral sekaligus standar profesional yang berbeda, dan punya cara tersendiri dalam menyikapi tudingan itu. Perbedaan keduanya tampak diwadahi dan diakomodasi dalam kelompok masyarakat (komunitas) sendiri-sendiri.

Bahkan, pada hakekatnya BP yang menggerakkan Manifesto Ode Kampung ternyata merupakan komunitas yang begitu cair, yang di dalamnya sendiri penuh dengan perbedaan standar profesional sastra maupun standar moral antar `anggota`. Salah satu komunitas besar yang hadir dalam acara Ode Kampung 2007 yang melahirkan manifesto tersebut adalah Forum Lingkar Pena (FLP), meski dalam urusan tanda tangan manifesto adalah urusan pribadi masing-masing anggota. Jelas, standar bersastra dan moral FLP sangat seragam dengan nilai-nilai Islami-nya.

Contoh pengaruh kebijakan komunitas ini terhadap karya sastra terungkap dalam acara Ode Kampung 2 tersebut. Kurnia Efendi yang punya standar penulisan sastra berbeda, bersedia menyesuaikan diri dengan standar penulisan ala FLP dalam antalogi cerpen bersama Asma Nadia, di antaranya dalam cerita berpacaran pun gadis dan pemuda tidak bersentuhan tangan yang dalam kaca mata FLP sudah masuk wilayah moral.

Peran komunitas sastra memang sangat penting dalam membentuk paradigma pelaku sastra terhadap tanggungjawab berikut alasannya dalam kegiatan sastra bahwa: bagaimanapun, kegiatan bersastra merupakan bagian integral kegiatan manusia yang wajib dipertanggungjawabk an, lalu ada dampak pengaruh karya sastra bagi kehidupan manusia, serta kenyataan semakin pendeknya jarak waktu antara karya sastra dalam penulisan dan sosialisasinya dalam berbagai media.

Sastra sebagai bagian dari humaniora pada hakekatnya mengembangkan asumsi tentang hakekat manusia sebagai animal symbolicum, tidak hanya puas dengan pemenuhan kebutuhan materi, makhluk yang mencari dan memberi makna yang dinyatakan dalam simbol. Tindakan manusia adalah tindakan yang keluar dari kebebasannya, tidak dideterminasi oleh institusi sosial dan kultural, namun tetap saja apa yang dilakukan mesti dapat dipertanggungjawabk an.

Contoh komunitas sastra yang berhasil dalam konteks pengembang asumsi hakekat manusia ini adalah Komunitas Utan Kayu yang diakui Ayu Utami dalam novel Saman-nya bahwa atas dukungan untuk komunitas inilah novel ini lahir sehingga dia mengatakan novel itu untuk `Komunitas Utan Kayu`. Saman sendiri dianggap sebagai sastra `pendobrak` pada tatanan kebekuan Orde Baru tentang aktivis HAM termasuk dengan kehidupan seks pribadinya, sebagai wakil dari manusia sebagai makhluk yang terus mencari.

Bagaimanapun, sastra mempunyai peran besar dalam menanamkan kesadaran betapa besar dampak pengaruh karya sastra bagi kehidupan manusia. Selain kitab-kitab agama semawi yang dianggap sebagai karya sastra agung, Cicero (106-43 SM) telah memulainya dengan humanitas sebagai pendidikan manusia agar lebih manusiawi (humanior), berlanjut abad 14 muncul Cicero studia humanitas dengan meliputi mata pelajaran tradisional gramatika, retorika dan puisi.

Berlanjut masa renesans sebagai masa kelahiran kembali kesusastraan dan seni dengan ciri-ciri penemuan dunia, individualitas, kebebasan dan obyektivitas, muncul humanisme renesans yang merupakan gerakan susastra dan filsafat abad 14 sampai 17, yang terus menjadi jiwa masa Pencerahan dan seterusnya sampai sekarang. Belum lagi kita hitung karya-karya sastra dunia dan nasional yang menjadi inspirasi perjuangan bangsa-bangsa, negara-negara dan kemanusiaan bahkan dalam konteks Indonesia dengan karya-karya puncak sastrawan-sastrawan Indonesia.

Memang para pelaku sastra dapat berkembang secara induvidu sesuai dengan kenyataan umum kerja sastra adalah kerja kreatif individu. Peran komunitas sastra justru untuk menumbuhkan dan pemicu kerja individu ini semakin berkembang dan bertumbuh kuat memberikan makna bagi lahirnya karya-karya sastra yang pada gilirannya mewarnai sejarah. Munculnya guru dan murid bahkan kurikulum pendidikan humaniora dan sastra dalam sejarah dunia bidang humaniora tersebut menjadi cermin bahwa di situ terdapat komunitas tertentu yang menumbuhkan sastra!

Kita tinggal menghitung berapa banyak fakultas sastra atau ilmu budaya hadir di perguruan tinggi di seluruh tanah air. Selain melahirkan ilmuwan sastra, kita tinggal menghitung jumlah sastrawan yang muncul dari pendidikan formal itu. Belum lagi dari `pendidikan non formal` dalam berbagai komunitas.

Komunitas sastra berkembang bentuknya dari masa ke masa, menjadi penegas dari asumsi (oleh sastra sebagai bagian dari humaniora) tentang masyarakat bahwa: masyarakat adalah riil atau merupakan konstruksi relasi obyektif Aristoteles untuk suatu manfaat empiris. Komunitas tradisional yang merupakan kelompok-kelompok yang berkumpul secara fisik dalam pertemuan bersama, berkembang secara korespondensi surat-menyurat, dan terakhir secara maya melalui media elektronik internet, sebagai konstruksi masyarakat yang berelasi obyektif punya minat sama di dunia sastra.

Konstruksi relasi obyekif untuk suatu manfaat empiris dalam komunitas fisik tampak pada komunitas pengarang yang berkumpul secara informal di Balai Budaya Jakarta pada 1980-an yang dalam prakteknya punya manfaat besar dalam penggiliran pemuatan cerpen dan puisi di Harian Kompas masa itu, lantaran redaktur dan pengarang adalah teman-teman sendiri. Saksi sejarahnya Arie MP Tamba, Hamsad Rangkuti, Korrie Layun Rampan, dan lain-lain.

Meja Budaya yang bertemu secara rutin dua minggu sekali di Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin, di antaranya punya manfaat empiris pembahasan manuskrip karya-karya aktivis komunitas di antaranya karya Akhmad Seku (novel Jejak Gelisah), Sihar Ramses Simatupang (novel Lorca), Martin Aleida (novel Jamangilak Tak Pernah Menangis) dan penulis sendiri (novel Lanang) yang masing-masing terbukti mempunyai makna bagi nasib dan prestasi karya yang dibahas.

Konstruksi relasi obyektif untuk manfaat empiris dalam komunitas maya yang akhirnya pun mengadakan `aksi fisik` (bukan sebatas `maya`) tampak pada Milis Apresiasi Sastra dengan anggota dari berbagai belahan dunia mampu melahirkan karya sastra antologi
Selasar Kenangan, berbagai lomba sastra puisi, cerpen, esai, dan para anggotanya menerbitkan buku-buku bahkan penulisan di berbagai media.

Milis Sastra Pembebasan pun menghimpun 37 penulis yang tersebar tempat di belahan-belahan bumi yang berbeda untuk suatu konstruksi relasi obyektif penyuaraan tragedi 1965 sebagai tragedi besar bangsa dan kemanusiaan yang mesti dirampungkan, dalam bentuk Buku Antologi Tragedi 65 (Puisi-Cerpen- Esai-Curhat Tragedi Kemanusiaan 1965-2005).

Kondisinya jauh berbeda dengan zaman Balai Pustaka, Pujangga Baru, Angkatan 45, Angkatan 66 bahkan angkatan 1980-1990-an, yang untuk menunggu karya sastra muncul membutuhkan waktu terbit media cetak dalam mingguan, bulanan bahkan tahunan. Kemajuan teknologi telah memperpendek jarak waktu antara karya sastra dalam penulisan dan
sosialisasinya dalam berbagai media. Di sini muncul tuntutan komunitas sastra mesti memainkan peranan sebagai konstruksi relasi obyektif yang secara cermat menjaga agar para anggotanya tidak terjebak pada produksi karya instan atau karya-karya bernilai
katarsis guna suatu pencapaian sastra.

Di sinilah kita kembali mengejawantahkan tanggungjawab sastrawan secara internal berdasar standar perilaku profesional di mana komunitas sastra dapat berperan menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional para anggotanya. Dengan cara-cara teruji, komunitas sastra dapat berperan mendorong para pelaku sastra anggotanya untuk secara disiplin punya kemampuan analitik, sintetik dan kritis yang boleh dikata merupakan asumsi tentang metodologi bidang kesusastraan sebagai bagian dari humaniora. Komunitas sastra mesti sanggup mencipta atmosfir agar para anggota mampu menjaga dan setia berpegang pada hati nurani profesional kesusastraan.

Adapun tanggungjawab secara eksternal berdasarkan standar moral sebagai sastrawan, pelaku sastra perlu bersikap dan bertindak jujur, bersikap terbuka atas segala masukan dan informasi yang berkembang. Namun, tetap menjaga otonomi dan integritas diri sebagai sastrawan sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.

Di sini komunitas sastra dapat memainkan peran sebagai payung bagi anggotanya dalam berhadapan dengan dunia luar ketika berhadapan dengan hak karya cipta, tuduhan pelanggaran HAM dan kejahatan dalam karya dan berkarya, berhubungan dengan penerbit, sosialiasi karya ke masyarakat dan lain-lain. Asosiasi PEN Indonesia sebagai bagian dari PEN Internasional contohnya, akan melindungi para pengarang Indonesia dalam soal-soal ini, hanya sayangnya nasib lembaga ini: hanya ada saat awal! Adapun kalau penerbit sastra dimasukkan dalam katagori komunitas sastra: juga patut menegakkan tanggungjawab secara profesional dan moral dalam konteks ini.

Upaya peningkatan tanggungjawab kesusastraan memang membutuhkan pendidikan (dalam arti luas) yang menjamin integritas profesional dan moral, juga membutuhkan kontrol publik terhadap kinerja para pelaku sastra dalam berbagai ranah. Komunitas yang tidak ada kontrol dan menyerahkan kendali kepada seseorang tanpa kontrol internal dalam komunitas dan kontrol eksternal dari publik, bakal menjadi pintu masuk komunitas sastra lepas tanggungjawab kedua-duanya: profesional sekaligus moral.

* Yonathan Rahardjo, adalah Penulis Novel "LANANG" salah satu
Pemenang Lomba Novel Dewan Kesenian Jakarta 2006

(Jurnal Nasional 16 Desember 2007)

Tidak ada komentar: